Blogger kamoes ini sengaja disusun karena untuk membantu masyarakat yang sulit mengingat dari berbagai bahasa dan beberapa istilah-istilah asing. Harapan kami, Kamus ini dapat membantu masyarakat, mahasiswa/i dan pelajar secara luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang berbagai bahasa dan istilah-istilah.
 

Ilmu Hukum



E



Eigendom
milik; hak atas suatu barang yg paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak

eksekusi
1 pelaksanaan putusan pengadilan; pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan hukuman badan pengadilan (khususnya hukuman mati); 2 penyitaan dan penjualan seseorang atau lainnya karena berhutang

Eksepsi
satu hak dr terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan thd sahnya sebuah gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yg berhubungan dng kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana); -- kewenangan (kompetensi) absolut dilakukan bilamana substansi perkara yg akan diajukan bukan wewenang pengadilan tempat perkara diajukan; -- kewenangan (kompetensi) relatif eksepsi yg dibuat apabila pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapat bersifat relatif dan absolut; -- surat dakwaan obscurum libellum eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil; surat dakwaan tidak dapat diterima terjadi krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi

enacted law civil law system

enunsiatif
salah satu upaya untuk mengetahui jabatan yg wajib menyimpan rahasia dng dirinci, tetapi tidak lengkap sehingga praktik dapat mengisinya

erfpacht
suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tidak bergerak milik orang lain dng membayar tiap tahunnya sejumlah uang sbg sewa

error in persona
mengadili dan menghukum seseorang yg tidak bersalah

examining judge
mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa

ekspeditur
orang yg mengurus pengangkutan barang dagangan dll, baik melalui daratan maupun lautan/perairan

eksteritorialitas
keadaan orang-orang dr perwakilan asing, keadaan yg menyebabkann orang-orang tsb bebas dr peradilan negara penempatan mereka, baik dr peradilan sipil maupun peradilan dl perkara-perkara pidana

expropriation onteigening
extrayudicial
di luar pengadilan; di bawah tangan

0 comments:

Post a Comment