P
Pajak
iuran kpd negara yg terutang oleh yg wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dng tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung; -- tidak langsug pajak-pajak yg pd akhirnya dapat menaikkan harga karena ditanggung oleh pembeli, pajak tsb baru terutang jika terjadi hal-hal yg menyebabkan terutang pajak; langsung pajak-pajak yg harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kpd orang lain
pandecta
himpunan pendapat dr ahli-ahli hukum Romawi yg terkenal dl kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis)
panitera
seseorang yg bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian
pasal
1 bagian dr bab; artikel dl undang-undang; 2 hal; perkara
Pelaku
setiap subjek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badan atau lembaga hukum, perusahaan dsb
penahanan
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dng penetapannya berdasarkan undang-undang yg berlaku
penangkapan
suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan sesuai dng aturan undang-undang
penasihat hukum
orang yg memenuhi syarat untuk memberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang
penetapan
perbuatan hukum sepihak yg bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yg berwenang dan berwajib
pengacara
seseorang yg bertindak dl suatu perkara untuk membela kepentingan yg berperkara, dl perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dl perkara pidana untuk terdakwa
pengaduan
pemberitahuan disertai permintaan dr pihak yg berkepentingan kpd pejabat yg berwenang untuk menindak orang yg telah melakukan tindak pidana aduan yg merugikannya menurut hukum yg berlaku
penggeledahan
tindakan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan pd sesuai yg dicurigai dapat menjadi bukti di persidangan
pengusutan
usaha untuk mencari bahan-bahan bukti apabila timbul dugaan seseorang melakukan suatu tindak pidana
peninjauan kembali (PK)
upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dng pendapat jika adanya kekhilafan hakim dl penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yg belum pernah disampaikan dl persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)
penyidik
pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; -- pembantu pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
Penyidikan
serangkaian tindakan dl hal dan menurut cara yg diatur dl undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tsb digunakan untuk menemukan tersangka
penyitaan
suatu cara yg dilakukan oleh pejabat-pejabat yg berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, milik terdakwa atau bukan, yg berasal dr/ada hubungannya dng tindak pidana yg dilakukan dan berguna untuk pembuktian
perbuatan melawan hukum
suatu kealpaan yg bertentangan dng hak orang lain atau bertentangan dng kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dng nilai kesusilaan dan nilai pergaulan hidup thd orang lain atau suatu benda
perkara
masalah; persoalan
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
organisasi internasional yg didirikan pd tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan di New York dng tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa
petitum
tuntutan
pledoi → bela, pembelaan
plural
jamak; lebih dr satu
posita
dasar-dasar gugatan/fakta-fakta
praetor peregrinis
hakim pengadilan khusus yg menyelesaikan masalah antara orang Romawi dng pedagang asing
precedent
kejadian/peristiwa yg pernah terjadi sebelumnya
primavacy evidence
persangkaan hukum
privilege
hak untuk mendapatkan pengutamaan/mendahului yg diberikan oleh undang-undang untuk mendapatkan pembayaran hutang dr penagih lainnya
probable cause
bukti permulaan
prohibition
larangan yg berasal dr hukum sendiri atau dr suatu janji
pro justitia
untuk/demi hukum atau undang-undang
putusan
hasil dr pemeriksaan suatu perkara;
~ bebas putusan akhir yg menyatakan pelaku bebas dr perkara
~ sela putusan sementara/pertengahan dl suatu perkara
0 comments:
Post a Comment