W
Wakaf
suatu yayasan yg didirikan berdasarkan keagamaan (Islam) untuk memelihara/mengurus mesjid yg telah disumbangkan untuk kepentingan umum;
wakif
pihak yg mewakafkan tanah miliknya
wasiat
suatu akta yg memuat pernyataan dr seseorang tentang yg dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal
waris (ahli waris)
orang yg berhak menerima harta peninggalan atau pusaka seseorang yg telah meninggal; orang yg berhak mewaris;
warisan
harta peninggalan berupa barang-barang atau hutang-hutang dari orang yg meninggal yg seluruhnya atau sebagian ditinggalkan/diberikan kpd para ahli waris atau orang-orang yg telah ditetapkan menurut surat wasiat; pewaris orang yg mewariskan
wederechtelijk
bertentangan dng hukum/melawan hukum, bertentangan dng aturan hukum (tertulis atau tidak tertulis), juga tanpa hak (sendiri). Dl Kitab Undang-undang Hukum Pidana ”melawan hukum” (wederechtelijk) kadang-kadang secara tersendiri disyaratkan di samping ”dng sengaja” (opzettelijk). Dl banyak hal ”melawan hukum” itu ada pd delik, kadang-kadang juga unsur melawan hukum itu tercakup oleh ”dng sengaja” adakalanya diperlukan adanya kelalaian. Unsur ”melawan hukum” ini merupakan salah satu unsur terpenting dl tindak/peristiwa pidana. Apabila ”melawan hukum” itu disebutkan secara terpisah dl rumusan delik, maka unsur melawan hukum harus dibuktikan oleh jaksa
wederkerigheid
perjanjian bersifat timbal balik apabila perjanjian tsb bagi kedua belah pihak menimbulkan kewajiban-kewajiban yg agak seimbang
0 comments:
Post a Comment